Hukuman koruptor kerap dipangkas MA, ICW: Suram

Putusan ringan tersebut memiliki implikasi serius terhadap pemberantasan korupsi.

Gedung Mahkamah Agung

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana memprediksi, pemberantasan korupsi kian suram. Menurut dia, itu bisa terjadi apabila Mahkamah Agung atau MA mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus rasuah.

Kurnia menyatakan, rata-rata hukuman pelaku korupsi selama 2019 hanya dua tahun tujuh bulan penjara. Berkaca pada 1.125 terdakwa perkara rasuah pada 2019, sekitar 842 orang divonis ringan antara 0-4 tahun bui.

"Sedangkan, vonis berat hanya sembilan orang (di atas 10 tahun). Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).

Terlebih, imbuhnya, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil. Jika ditotal, sepanjang 2019 duit yang dirampas koruptor mencapai Rp12 triliun. Akan tetapi, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar atau kurang dari 10%.

Jika kondisi peradilan semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, kata Kurnia, harus diakui masyarakat merindukan sosok Artidjo Alkostar di MA.