sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hukuman koruptor kerap dipangkas MA, ICW: Suram

Putusan ringan tersebut memiliki implikasi serius terhadap pemberantasan korupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 30 Sep 2020 11:22 WIB
Hukuman koruptor kerap dipangkas MA, ICW: Suram

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana memprediksi, pemberantasan korupsi kian suram. Menurut dia, itu bisa terjadi apabila Mahkamah Agung atau MA mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus rasuah.

Kurnia menyatakan, rata-rata hukuman pelaku korupsi selama 2019 hanya dua tahun tujuh bulan penjara. Berkaca pada 1.125 terdakwa perkara rasuah pada 2019, sekitar 842 orang divonis ringan antara 0-4 tahun bui.

"Sedangkan, vonis berat hanya sembilan orang (di atas 10 tahun). Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).

Terlebih, imbuhnya, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil. Jika ditotal, sepanjang 2019 duit yang dirampas koruptor mencapai Rp12 triliun. Akan tetapi, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar atau kurang dari 10%.

Jika kondisi peradilan semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, kata Kurnia, harus diakui masyarakat merindukan sosok Artidjo Alkostar di MA. 

Sebab, putusan ringan tersebut memiliki implikasi serius. Pertama, menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak rasuah. "Kedua, melululantahkan kerja keras penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi. Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat," jelasnya.

Kemarin, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, seharusnya MA memuat legal reasoning atau penalaran hukum dalam keputusannya. Hal itu disampaikan terkait pemangkasan hukuman 20 koruptor oleh MA.

"Khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," kata Nawawi.

Sponsored

Menurut Nawawi, itu diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik atas pemotongan masa hukuman koruptor. "Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah Gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid