LPSK kecewa hukuman pelaku pelecehan seksual siswa JIS dipangkas

Pemberian grasi dinilai menunjukkan komitmen perlindungan anak yang belum sepenuhnya terlaksana.

Ilustrasi anak korban pelecehan seksual./ Pixabay

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada pelaku pelecehan seksual siswa Jakarta International School (JIS). Pemberian grasi membuat terpidana Neil Bantleman dibebaskan pada 21 Juni lalu.

Pemberian grasi oleh Presiden Jokowi disampaikan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/G tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Grasi memangkas masa hukuman mantan guru JIS tersebut, dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan penjara dan denda senilai Rp100 juta.

“Kami merasa itu kewenangan dari Presiden yang sebaiknya, mungkin ke depan, tidak terulang lagi,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/7).

Menurutnya, pemberian grasi menunjukkan komitmen perlindungan anak belum sepenuhnya terlaksana. Karena itu ke depan, Edwin mengusulkan agar pemberian grasi dilakukan bersama antarkementerian dan lembaga.

Pihaknya juga berencana mengajukan usulan revisi terhadap Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).