sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK kecewa hukuman pelaku pelecehan seksual siswa JIS dipangkas

Pemberian grasi dinilai menunjukkan komitmen perlindungan anak yang belum sepenuhnya terlaksana.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 24 Jul 2019 17:33 WIB
LPSK kecewa hukuman pelaku pelecehan seksual siswa JIS dipangkas

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada pelaku pelecehan seksual siswa Jakarta International School (JIS). Pemberian grasi membuat terpidana Neil Bantleman dibebaskan pada 21 Juni lalu.

Pemberian grasi oleh Presiden Jokowi disampaikan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/G tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Grasi memangkas masa hukuman mantan guru JIS tersebut, dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan penjara dan denda senilai Rp100 juta.

“Kami merasa itu kewenangan dari Presiden yang sebaiknya, mungkin ke depan, tidak terulang lagi,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/7).

Menurutnya, pemberian grasi menunjukkan komitmen perlindungan anak belum sepenuhnya terlaksana. Karena itu ke depan, Edwin mengusulkan agar pemberian grasi dilakukan bersama antarkementerian dan lembaga.

Sponsored

Pihaknya juga berencana mengajukan usulan revisi terhadap Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Revisi yang diusulkan akan memperkuat komitmen perlindungan terhadap anak. Para pelaku tindak kekerasan terhadap anak, dinilai tidak perlu mendapatkan pengurangan hukuman.

"revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 supaya perlindungan kepada anak itu dorongannya lebih kencang, perlu dimasukkan ke dalam peraturan itu bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak janganlah diberi hak-hak narapidana, seperti pengurangan hukuman dan grasi,” kata wakil ketua LPSK lain, Achmadi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid