Hukuman Pinangki dipangkas jadi 4 tahun, ICW: Keterlaluan

Pinangki melakukan tiga kejahatan; suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat sekaligus.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto Antara/dokumentasi

Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari keterlaluan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, seharusnya hukumannya lebih berat, bukan dipangkas jadi empat tahun penjara yang sebelumnya 10 tahun bui.

Menurut Kurnia, hukuman terhadap Pinangki harusnya lebih berat mengingat saat melakukan perbuatannya dia berstatus jaksa. Di sisi lain, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan; suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat sekaligus.

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ujar Kurnia secara tertulis, Jakarta, Senin (14/6).

Atas putusan tersebut, ICW mendorong jaksa segera mengajukan kasasi. Menurut Kurnia, Ketua Mahkamah Agung (MA) juga harus selektif dan mengawasi prosesnya apabila kasasi dilayangkan.

ICW, imbuh Kurnia, meyakini jika tidak ada pengawasan, bukan tak mungkin hukuman Pinangki dikurangi lagi pada saat kasasi. Sementara itu, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA diminta menelusuri kejanggalan putusan banding.