HUT ke-18, ICW hadiahi rapor merah untuk KPK

Ada lima faktor yang menjadi dasar KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri layak menerima rapor merah.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/Akbar Tado

Indonesia Corruption Watch memberi rapor merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari jadinya ke-18, yang jatuh pada 29 Desember 2021. Nilai jelek diberikan karena dinilai terjadi kemunduran di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Dalam rapor yang ICW serahkan, tertuang sejumlah permasalahan yang tak kunjung bisa dituntaskan oleh pimpinan KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya kepada Alinea.id, Kamis (30/12).

Prosesi penyerahan rapor merah tersebut dilakukan dengan mengadakan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, beberapa saat lalu. Pemberhentian paksa terhadap sejumlah pegawai dengan dalih gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi faktor pertama ICW "mencemooh" komisi antirasuah.

Kurnia menyatakan, momentum penetapan KPK sebagai lembaga eksekutif dimanfaatkan Firli cs untuk menyingkirkan puluhan pegawai melalui TWK, tes untuk alih status pekerja menjadi aparatu sipil negara (ASN). Padahal, terdapat banyak problem dalam pelaksanaannya sebagaimana temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

Kedua, pelanggaran kode etik. Pada periode pimpinan KPK jilid V, terdapat dua pimpinan yang dinyatakan melanggar kode etik, Firli dan Lili Pintauli Siregar. Namun, hanya diberikan sanksi ringan, padahal terbukti bersalah.