Ibu di Aceh dibui, Jazilul: Saya minta UU ITE direvisi total

Seorang ibu bersama bayinya di Aceh harus dipenjara 3 bulan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid. Dokumentasi DPR

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menilai, penegak hukum belum memahami prinsip keadilan restoratif (restorative justice) menyusul terjadinya pemidanaan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap seorang ibu di Aceh dengan dalih pencemaran nama baik.

"Semestinya kasus seperti ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan restorative justice yang sekarang sudah diatur melalui Peraturan Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya, Rabu (3/3).

Seorang ibu bernama Isma Khaira dipenjara karena divonis bersalah dan dihukum 3 bulan kurungan. Dia lalu mengajak bayinya, yang berusia 6 bulan, lantaran masih membutuhkan ASI.

Kasus bermula dari ketidakterimaan kepala desa atas kiriman video pertengkaran yang memuat dirinya oleh Isma di Facebook. Kepala desa tersebut lantas melaporkan Isma ke kepolisian menggunakan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.

"Bagaimana seorang ibu yang masih menyusui harus mendekam di sel tahanan hanya karena persoalan seperti ini?" ucap Jazilul.