Ibu di Aceh dibui, Jazilul: Saya minta UU ITE direvisi total
Seorang ibu bersama bayinya di Aceh harus dipenjara 3 bulan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menilai, penegak hukum belum memahami prinsip keadilan restoratif (restorative justice) menyusul terjadinya pemidanaan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap seorang ibu di Aceh dengan dalih pencemaran nama baik.
"Semestinya kasus seperti ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan restorative justice yang sekarang sudah diatur melalui Peraturan Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya, Rabu (3/3).
Seorang ibu bernama Isma Khaira dipenjara karena divonis bersalah dan dihukum 3 bulan kurungan. Dia lalu mengajak bayinya, yang berusia 6 bulan, lantaran masih membutuhkan ASI.
Kasus bermula dari ketidakterimaan kepala desa atas kiriman video pertengkaran yang memuat dirinya oleh Isma di Facebook. Kepala desa tersebut lantas melaporkan Isma ke kepolisian menggunakan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.
"Bagaimana seorang ibu yang masih menyusui harus mendekam di sel tahanan hanya karena persoalan seperti ini?" ucap Jazilul.
Dia lantas meminta Jaksa Agung membina personelnya sehingga prinsip keadilan restoratif tercapai. "Agar hukum memberikan rasa keadilan, tidak hanya tajam ke bawah, itu juga diimplementasikan oleh aparaturnya yang ada di bawah."
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, kasus-kasus serupa, yang umumnya menjerat rakyat kecil, kerap terjadi. Karenanya, dirinya mendorong UU ITE direvisi.
"Jangan lantas karena orang yang enggak berdaya, kemudian gampang dikenakan pasal-pasal tertentu. Itulah mengapa saya minta UU ITE itu direvisi total karena kalau tidak, maka akan ada korban serupa lainnya karena semangat awal dari UU ITE bukan seperti yang sekarang ini," tuturnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB