ICJR beberkan titik pembenahan yang jadi PR pemerintah dan Polri

Dalam proses penyusunan RKUHP, menurutnya, perlu lebih tegas mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice.

Ilustrasi polisi. Alinea.id/Oky Diaz

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan pidana terhadap semua pelaku yang merintangi kasus hukum (obstruction of justice) dalam pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Prosesnya diharapkan dilakukan sungguh-sungguh dan terbuka, tidak hanya berhenti sampai pemberian sanksi etik semata jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR segera merancang adanya mekanisme pengawasan karena Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam tidak mampu menjalankan fungsi tersebut. Harapannya, dapat mengantisipasi kasus yang melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh Polri dengan lembaga khusus yang diberikan kewenangan menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY).

"Hal ini dikarenakan posisi sentral kepolisian dalam sistem hukum bahkan ketatanegaraan di Indonesia," katanya dalam keterangan, Rabu (10/8).

Menurut Erasmus, proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) perlu lebih tegas mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice. Pun demikian dalam memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti.

"Hingga mengatur pemberatan hukuman, khususnya bagi pelaku pejabat atau aparat penegak hukum," ujar dia.