ICJR minta polisi pemerkosa remaja putri di Malut dihukum berat

ICJR juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menjangkau korban.

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Alinea.id/Oky Diaz.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kepolisian menghukum berat Briptu II, anggota polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) karena diduga memerkosa remaja putri berumur 16 tahun.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, perbuatan pelaku harus diusut secara komprehensif, khususnya tindakan di luar kewenangan yang dilakukan. Terlebih tindakan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukannya.

"Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," kata Maidina kepada Alinea.id, Rabu (23/6).

Peristiwa yang menimpa korban bermula pada Minggu (13/6) malam. Saat itu, korban hendak menuju ke Kota Ternate. Namun karena sudah larut malam, ia pun menginap di Sidangoli. Namun, sekitar pukul 01.00 Wita, korban tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Jailolo Selatan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, polisi tersebut diduga melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah ruangan Polsek Jailolo Selatan.