ICJR temukan persoalan pada pelaksanaan hukuman mati

ICJR menemukan beberapa kasus hukuman mati dijatuhkan pada orang yang tidak berhak untuk dihukum mati

Ilustrasi / Pixabay

Pemerintah Indonesia masih menilai hukuman mati masih masih efektif dengan menanggulangi kejahatan. Kendati begitu, pelaksanaan hukuman ini, masih menuai pro kontra.

Anggota Tim Peneliti ICJR Eka Ari Pramuditya menyatakan, beberapa lembaga masih memandang hukuman mati di Indonesia menimbulkan polemik. "Selain itu penerapan hukuman mati apakah sudah fair trial?," ujar Eka di Hotel Sari Pacific, Jakarta pada Rabu (16/1).

ICJR pada Juni 2018 sampai Januari 2019, meneliti 100 kasus dari 306 putusan hukuman mati. ICJR menemukan adanya pengabaian dalam penerapan fair trial pada kasus hukuman mati.

Dalam penelitiannya ICJR menyoroti hak untuk tidak disiksa dan mendapat perlakuan manusiawi saat dilakukan penyidikan. Hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai ini, khususnya dalam KUHP yang menyebutkan cara penyidik mendapat keterangan dari terdakwa.

"Dari 12 terdakwa dalam 11 perkara menyatakan klaim penyiksaan atau tindakan penekanan lainnya. Kemudian sebanyak 11 saksi menyatakan adanya penganiayaan," kata Eka.