ICW belum putuskan lapor aksi peretasan kepada polisi

ICW masih mempertimbangkan pengaduan atas peretasan akun anggotanya.

Ilustrasi. Pixabay

Indonesia Corruption Watch (ICW) masih menimbang-nimbang apakah akan menempuh jalur hukum dalam kasus peretasan yang terjadi saat diskusi yang diadakannya tentang 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal tes wawasan kebangsaan.

Peneliti ICW, Kurniawan Ramadhana, menuturkan, pihaknya belum memutuskan apakah akan membuat laporan kepolisi agar kasus itu diusut tuntas. Namun, dia tidak menjelaskan lebih mengapa ICW masih menimbang pelaporan itu.

"Terkait peretasan, kami masih diskusikan bagaimana baiknya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Pada dasarnya, menurutnya, kasus peretasan bukanlah tindak pidana yang diusut berdasarkan laporan. Oleh sebab itu, penyidik Bareskrim seharusnya bisa mengusutnya dengan laporan polisi tipe A.

"Karena yang pertama, peretasan itu bukan delik aduan, tapi delik biasa. Jadi, Polri sebenarnya bisa aktif untuk menelusuri peretasan tersebut," ucapnya.