ICW berikan catatan untuk mengusut kasus Djoko Tjandra

Setidaknya terdapat tiga catatan yang harus dituntaskan oleh Polri dan Kejagung.

Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menjadi narasumber diskusi pada hari Anti Korupsi Sedunia di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha/ama.

Pengusutan kasus tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dinilai belum tuntas. Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan, catatan yang harus diselesaikan oleh Kabareskrim Polri tersebut.

Setidaknya, terdapat tiga catatan yang harus dituntaskan. Berlandaskan, pada alur penyampaian kasus Djoko Tjandra oleh institusi penegak hukum yang tangani kasus tersebut.

"Jika mengikuti alur penyampaian Kabareskrim, berikut hal yang penting diusut tuntas oleh Polri dan Kejaksaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Minggu (16/8).

Dalam catatan itu, ICW membaginya pada klaster rentang waktu dugaan tindak pidana Djoko Tjandra. Klaster pertama dalam rentang 2008-2009, Polri diminta mendalami oknum yang membocorkan hasil peninjauan kembali terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

"Sebab, diduga keras pelarian Djoko Tjandra diakibatkan dari bocornya putusan tersebut. Jika, ditemukan maka penegak hukum dapat mengenakan pelaku dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum," paparnya.