ICW bongkar kasus BLBI yang menjerat taipan terkaya ke-28 RI

Konglomerat terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes, Sjamsul Nursalim resmi menjadi tersangka kasus megakorupsi BLBI.

Konglomerat terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes, Sjamsul Nursalim resmi menjadi tersangka kasus megakorupsi BLBI. / Antara Foto

Konglomerat terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes, Sjamsul Nursalim resmi menjadi tersangka kasus megakorupsi BLBI.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Sakti mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penetapan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pada dasarnya, ICW mengapresiasi KPK atas penetapan tersangka Sjamsul Nursalim, karena ini kan kasus yang sudah cukup lama," ujar Kurnia saat dihubungi Alinea.id, Selasa (11/06).

Kurnia juga menjelaskan soal asal mula kasus tersebut pada tahun 2004 lalu. Itu artinya, skandal megakorupsi tersebut sudah hampir sekitar 16 tahun berlalu. Akhirnya, KPK dapat mengungkap kasus tersebut. 

"Kalau kita melihat runut kasusnya itu dimulai tahun 2004, jadi ada rentang waktu sekitar 16 tahun, akhirnya KPK bisa mengungkap skandal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp4,5 triliun ini," lanjutnya.