sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW bongkar kasus BLBI yang menjerat taipan terkaya ke-28 RI

Konglomerat terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes, Sjamsul Nursalim resmi menjadi tersangka kasus megakorupsi BLBI.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 13 Jun 2019 02:56 WIB
ICW bongkar kasus BLBI yang menjerat taipan terkaya ke-28 RI

Konglomerat terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes, Sjamsul Nursalim resmi menjadi tersangka kasus megakorupsi BLBI.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Sakti mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penetapan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pada dasarnya, ICW mengapresiasi KPK atas penetapan tersangka Sjamsul Nursalim, karena ini kan kasus yang sudah cukup lama," ujar Kurnia saat dihubungi Alinea.id, Selasa (11/06).

Kurnia juga menjelaskan soal asal mula kasus tersebut pada tahun 2004 lalu. Itu artinya, skandal megakorupsi tersebut sudah hampir sekitar 16 tahun berlalu. Akhirnya, KPK dapat mengungkap kasus tersebut. 

"Kalau kita melihat runut kasusnya itu dimulai tahun 2004, jadi ada rentang waktu sekitar 16 tahun, akhirnya KPK bisa mengungkap skandal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp4,5 triliun ini," lanjutnya.

Skandal tersebut tentu saja memasuki babak baru, setelah sebelumnya Mantan Kepala Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung ditangkap dan diproses oleh KPK, pada 2017 yang lalu. 

Namun demikian, saat KPK tengah gencar mengusut perkara ini, kedua tersangka justru malah melayangkan gugatan perdata terhadap I Nyoman Wara selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kelembagaan BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit investigatif terhadap perkara ini.

"Nah, jadi ketika KPK menetapkan tersangka, tiba-tiba ada perlawanan dari Sjamsul Nursalim. Melalui kuasa hukumnya dia menggugat perdata, ahli BPK yang sudah menghitung audit keuangan negara berdasarkan investigatif atas permintaan KPK," kata dia. 

Sponsored

Nursalim melalui kuasa hukumnya menduga pihak BPK tidak berpegangan pada prinsip objektif, independen, dan tidak memuhi standar pemeriksanaan audit sebagaimana mestinya. Lalu, pada 12 Juni 2019 sidang perdana tersebut akan dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, berdasarkan rilis resmi ICW pada Selasa (11/06), pihaknya tetap khawatir terhadap pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut. Menurutnya, Pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, artinya apabila unsur tersebut dibatalkan oleh Pengadilan maka otomatis BPK akan menghitung ulang dan diduga akan memakan waktu yang cukup lama. Tentu hal ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh Nursalim agar terlepas dari jerat hukum KPK.

Gugatan keliru

Sementara itu, ICW memandang terdapat setidaknya lima kekeliruan gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan oleh taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. 

Pertama, audit BPK yang dilakukan pada tahun 2017 lalu telah dibenarkan oleh Hakim pada persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung. Pada saat pembacaan putusan, Tumenggung secara sah dan meyakinkan telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Nursalim. 

Dalam putusan tersebut telah spesifik menyebutkan nama pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, yakni Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun. 

"Lalu sudah ada penetapan tersangka awalnya, Syafrudin Kemenhub, itukan kepala BPPN, dan akhirnya putusan dari Syafrudin Arsad Tumenggung itu ada tiga nama lagi sebenarnya yang disebut, turut bersama-sama dengan Syafrudin Arsad Tumenggung, ada Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan juga Dorodjatun," ujar Kurnia.

Padahal berdasarkan Legal Due Dilligence dan Financial Due Dilligence yang sebelumnya dilakukan diketahui aset berupa piutang PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petambak udang Dipasena sebesar Rp4,8 triliun terdapat misrepresentasi. 

Sehingga, dia melanjutkan, tidak layak dijadikan jaminan untuk melunasi utang Nursalim kepada negara. Bahkan, untuk memperkuat dalil tersebut, pada tahun 2007 lalu aset itu setelah dilelang negara ternyata hanya bernilai Rp220 miliar. Sehingga atas dasar itu Nursalim diduga diuntungkan sebesar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL.

Kedua, ucapnya, audit BPK dengan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu/investigatif tidak membutuhkan tanggapan dari pihak yang diperiksa. Dalam beberapa pernyataan kuasa hukum Nursalim menyebutkan bahwa audit yang dilakukan BPK tidak sah karena belum melampirkan tanggapan dari pihak yang diperiksa.

Menurut Kurnia, tentu ini pendapat yang keliru, karena dalam aturan internal BPK (PSP-300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan) menyebutkan bahwa untuk pemeriksaan investigatif tidak perlu tanggapan dari pihak yang diperiksa.

Ketiga, audit yang dilakukan oleh BPK dilakukan atas permintaan KPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004.

Dia menjelaskan, tentu hal ini merupakan bagian dari kewenangan sekaligus kewajiban KPK. Sebagai salah satu institusi yang diberikan mandat oleh peraturan perundang-undangan untuk menghitung kerugian negara, maka BPK telah tepat untuk mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atas kasus ini pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu sebagai upaya percepatan penanganan tindak pidana korupsi.

Keempat, kata dia, audit BPK yang dilakukan pada tahun 2002, 2006, dan 2017 tidak bisa disamakan, karena pada prinsipnya ruang lingkup audit berbeda satu sama lain. Jika dibaca lebih rinci, audit BPK tahun 2002 merupakan audit investigatif, audit BPK tahun 2006 adalah audit kinerja, dan audit BPK tahun 2017 adalah merupakan audit investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Pada audit sebelumnya (2002 dan 2006), kata dia, tidak pernah ada kesimpulan bahwa utang Nursalim kepada negara telah selesai, maka dari itu tidak tepat jika kuasa hukum menjadikan hal ini sebagai dasar gugatan.  

"Jadi kan audit BPK tentang BLBI ini ada beberapa kali ada tahun 2002, 2006, 2017. Yang mana Sjamsul Nursalim mendalilkan bahwa audit BPK ini saling bertentangan sehingga tidak sah," urainya.

Dalam konteks ini, menurut Kurnia, harus melihat lebih jauh sebenarnya dari audit BPK tahun 2002, 2006, 2017 itu sebenarnya berbeda.

"Jadi tidak bisa dipersamakan 3 audit ini. Yang mana tahun 2002, tahun 2006 itu namanya audit kinerja, yang sama sekali berbicara tentang kasus obligor," tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus BDNI Sjamsul Nursalim itu tahun 2017 di audit ini secara khusus dikirimkan KPK ke BPK,  untuk menghitung kerugian negara dalam kasus BLBI yang dilakukan oleh Syamsul dan Itjih Nursalim.

Kelima, ucapnya, seorang ahli yang memberikan kesaksian di muka persidangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas keterangan yang disampaikan. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) United Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dalam UU No 7 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa seorang ahli harus mendapat perlindungan dari negara terkait dengan keterangan yang disampaikan di muka persidangan.

Hal tersebut pun diperkuat oleh resolusi yang diadopsi melalui mekanisme United Nations Human Rights Council nomor 35/25 tentang Dampak Negatif Korupsi dalam Penikmatan Hak Asasi Manusia. Dalam resolusi tersebut dinyatakan bahwa negara anggota Perwakilan Bangsa-Bangsa yang mana Indonesia termasuk di dalamnya, wajib untuk untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat sipil, pelapor, saksi, aktivis antikorupsi, jurnalis, jaksa, pengacara, hakim, dan individu dari segala ancaman karena berupaya mencegah dan melawan korupsi.

"Yang namanya ahli kan membantu penegak hukum. Dalam aturan yang terdapat di United Nation Convention Agent Corruption tahun 2003, sebenarnya dimandatkan bahwa Indonesia, sebagai negara yang ikut menandatangani angket, dalam salah satu klausul angket itu menyebutkan bahwa setiap orang yang membantu penangan perkara korupsi, tidak bisa dituntut baik secara pidana ataupun perdata," urainya. 

Pada dasarnya kehadiran ahli dalam upaya penanganan sebuah perkara adalah membantu penegak hukum untuk membuat terang sebuah tindak pidana. Sepanjang keterangan itu dilandaskan dengan keilmuan serta pengalaman tanpa didasari dengan itikad tidak baik maka semestinya setiap ahli harus dilindungi oleh negara. Untuk itu menjadi tidak tepat, jika dalam kasus korupsi BLBI ini pihak Nursalim justru melayangkan gugatan perdata terhadap auditor BPK.

"Namanya ahli dia membantu agar perkara ini lebih terang, ke depan kalau selalu ada laporan gugatan balik terhadap ahli, maka ada kekhawatiran, bagi orang orang yang ingin menjadi ahli, takut akan dilaporkan juga," ujarnya.

Untuk itu, sambungnya, pemerintah harus menjamin dan melindungi para ahli dari bahaya dan ancaman apapun nantinya. 

Berikut tiga poin besar yang menjadi tuntutan ICW:

1. Pengadilan tidak menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sjamsul Nursalim.

2. KPK secara kelembagaan tidak melepaskan tanggungjawabnya dengan memberikan perlindungan serta membela ahli dari berbagai macam ancaman, termasuk gugatan perdata dari tersangka korupsi.

3. BPK untuk terlibat aktif dalam upaya pembelaan ahli, karena dalam memberikan keahlian di persidangan merupakan bagian dari melaksanakan tugas kelembagaan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Majalah bisnis dan finansial asal Amerika Serikat, Forbes, kembali merilis daftar terbaru orang-orang terkaya di seluruh dunia atau "Forbes World's Billionaires 2019". . Ada 21 taipan asal Indonesia masuk dalam daftar yang dipublikasikan pada Selasa (5/3) tersebut. Kekayaan 21 konglomerat yang masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes 2019 mencapai US$78,5 miliar setara Rp1.099 triliun (kurs Rp14.000 per dollar Amerika Serikat). . Robert Budi Hartono dan saudara lelakinya, Michael Hartono, dinobatkan sebagai dua orang terkaya di Indonesia. Keduanya adalah pemilik Grup Djarum dengan kekayaan total US$37 miliar setara Rp518 triliun. . Lebih dari satu dekade, Keluarga Hartono menempati posisi kasta tertinggi jajaran konglomerat terkaya di Indonesia dengan kekayaan Rp518 triliun. • • #alineadotid #konglomerat #forbes #hartono #djarum #kayaraya #crazyrichasians #holkay #sobatmisqueen #cantrelate #infografis #ptdjarum #orangkaya

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

Berita Lainnya
×
tekid