ICW desak Presiden Jokowi cabut Perpres Perubahan Kartu Prakerja

Presiden Joko Widodo dinilai bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana.

Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Foto Antara/Moch Asim.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

“ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program Kartu Prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).

Ia turut pula menuntut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama dengan manajemen pelaksana. Selain itu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara yang muncul akibat pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Presiden Joko Widodo dinilai bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020. Untuk itu, ICW telah melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 2 Juni 2020. Pasalnya, telah dilakukan perjanjian kerja sama sebelum aturan teknis terbit (Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020).

Lebih jauh, ia menyebut, Presiden Joko Widodo menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan platform digital melalui Pasal 31 B ayat (1) dan Pasal 31B ayat (2) huruf c. Berdasarkan temuan dari KPK, lima dari delapan platform digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan.