ICW duga ada yang bersekongkol dengan Firli Cs singkirkan pegawai KPK

Indikasi ini menguat tatkala para pendengung (buzzer) memenuhi media sosial.

Ilustrasi. Foto Antara.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, keputusan memecat 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkesan terburu-buru. ICW menduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan pimpinan lembaga antirasuah untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Putusan untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK terkesan terburu-buru tanpa didahului dengan melakukan mekanisme evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan TWK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (26/5).

Kurnia menjelaskan, sejak polemik TWK ini menguak ke tengah publik, terdapat sejumlah elemen dan organisasi yang mengkaji keabsahan pemberhentian pegawai KPK. Mulai dari masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mantan Pimpinan KPK, bahkan puluhan guru besar telah mengeluarkan sikap penolakan penyelenggaraan TWK dan hasilnya dengan berbagai alasan yang logis dan berdasar hukum.

Untuk menegaskan berbagai pelanggaran, sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK juga mendatangi beberapa lembaga negara. Di antaranya Ombudsman RI dalam konteks perbuatan maladminstrasi dan Komnas HAM.

Dia mengatakan, patut diduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK. Indikasi ini menguat tatkala para pendengung (buzzer) memenuhi media sosial dan diikuti pula dengan upaya peretasan kepada pihak-pihak yang mengkritisi TWK.