ICW: Influencer kaburkan substansi kebijakan pemerintah

Tren penggunaan jasa influencer merupakan jalan pintas untuk mengambil hati rakyat.

Foto ilustrasi/REUTERS/Dado Ruvic.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penggunaan influencer atau pemengaruh oleh pemerintah pusat dilakukan untuk mengambil hati publik secara instan pada sejumlah program kegiatan dan kebijakan yang dibuat. Ini tidak sehat bagi demorasi.

"Tren penggunaan influencer yang dikhawatirkan adalah dapat membawa pemerintah pada kebiasaan mengambil jalan pintas (mengambil hati publik)," ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi bertajuk "Rezim Humas: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" yang disiarkan melalui akun Facebook ICW, Kamis (20/8).

Jalan pintas yang dimaksud Egi seperti untuk memuluskan sebuah kebijakan publik yang menuai kontroversi. "Maka pemerintah mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa influencer untuk mempengaruhi opini publik. Itu menjadi soal. Kenapa? Karena hal ini tentunya tidak sehat dalam demokrasi," terang Egi.

Baginya, dampak penggunaan influencer dapat mengaburkan substansi kebijakan yang telah dibuat. Hingga akhirnya, kata dia, berakibat tertutupnya ruang percakapan publik tentang kebijakan itu.

ICW menemukan 40 paket pengadaan jasa pemerintah pusat untuk aktivitas di internet. Hal itu ditemukan dari penelusuran dengan cara mencari  aktivitas pengadaan barang dan jasa di situs LPSE dengan kata kunci atau keyword 'opinion leader' dan 'influencer.'