sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Influencer kaburkan substansi kebijakan pemerintah

Tren penggunaan jasa influencer merupakan jalan pintas untuk mengambil hati rakyat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Agst 2020 18:22 WIB
ICW: <i>Influencer</i> kaburkan substansi kebijakan pemerintah

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penggunaan influencer atau pemengaruh oleh pemerintah pusat dilakukan untuk mengambil hati publik secara instan pada sejumlah program kegiatan dan kebijakan yang dibuat. Ini tidak sehat bagi demorasi.

"Tren penggunaan influencer yang dikhawatirkan adalah dapat membawa pemerintah pada kebiasaan mengambil jalan pintas (mengambil hati publik)," ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi bertajuk "Rezim Humas: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" yang disiarkan melalui akun Facebook ICW, Kamis (20/8).

Jalan pintas yang dimaksud Egi seperti untuk memuluskan sebuah kebijakan publik yang menuai kontroversi. "Maka pemerintah mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa influencer untuk mempengaruhi opini publik. Itu menjadi soal. Kenapa? Karena hal ini tentunya tidak sehat dalam demokrasi," terang Egi.

Baginya, dampak penggunaan influencer dapat mengaburkan substansi kebijakan yang telah dibuat. Hingga akhirnya, kata dia, berakibat tertutupnya ruang percakapan publik tentang kebijakan itu.

ICW menemukan 40 paket pengadaan jasa pemerintah pusat untuk aktivitas di internet. Hal itu ditemukan dari penelusuran dengan cara mencari  aktivitas pengadaan barang dan jasa di situs LPSE dengan kata kunci atau keyword 'opinion leader' dan 'influencer.'

ICW menemukan, total anggaran yang digelontorkan pada puluhan paket itu mencapai Rp90,45 miliar. ICW juga mendapati penggelontoran anggaran pemerintah pusat dalam menggunakan jasa untuk aktivitas digital mencapai triliunan rupiah.

Penelusuran dilakukan lembaga yang fokus pada isu korupsi itu terhadap aktivitas pengadaan barang dan jasa di 34 kementerian, 5 LPNK, dan 2 lembaga penegak hukum yang berkaitan dengan aktifitas digital.

Adapun anggaran yang digelontorkan untuk aktivitas digital itu mencapai Rp1,29 triliun. Anggaran itu meliputi penyediaan infrastruktur yang menunjang kegiatan di ranah digital, pengadaan komputer atau media sosial, hingga influencer.

Sponsored

ICW meminta pemerintah transparan dalam menggunakan anggaran. "Publik sebenarnya berhak tahu kebijakan yang menggunakan influencer dalam sosialisasinya atau yang lainnya, kebijakan apa saja, pun termasuk influencer harus memberi disclaimer bahwa ini adalah aktivitas yang didukung pemerintah dalam publikasi postingannya," papar dia.

Berita Lainnya
×
tekid