ICW kecam sikap Kabiro Humas MA terkait kasus Nurhadi

Pemeriksaan saksi yang berasal dari unsur hakim dapat terus dilakukan oleh penyidik.

pemeriksaan saksi yang berasal dari unsur hakim dapat terus dilakukan oleh penyidik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam sikap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah. Lantaran sikap itu membuat KPK tidak bisa memeriksa aparatur pengadilan dan hakim.

Sikap Kepala Biro Humas dan Hukum MA dinilai resisten terhadap panggilan pemeriksaan hakim untuk mengusut perkara kasus dugan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"ICW mengecam sikap dari Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Kendati demikian, ICW meminta, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengamini permintaan Kabiro Humas dan Hukum MA. Baginya, pemeriksaan saksi yang berasal dari unsur hakim dapat terus dilakukan oleh penyidik.

Diketahui, Kabiro Humas dan Hukum MA, mengingatkan KPK agar dapat memperhatikan Surat Edaran Mahakamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2012 dalam memeriksa hakim pada kasus Nurhadi.