ICW kritik sikap KPK 'depak' pegawai berintegritas

Dewan Pengawas pun diminta mengevaluasi kinerja Firli Bahuri cs.

Aksi teatrikal sela unjuk rasa menentang pimpinan KPK jilid V di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Satu persatu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal lembaga penegak hukum lain kembali bertugas di instansi asal, beberapa hari terakhir. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, ada yang ganjil.

Komisi antirasuah pun diminta merotasi pegawai sesuai regulasi berlaku. "Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (30/1). 

Yadin dan Sugeng. Dua nama pegawai bawah kendali operasi (BKO) KPK yang telah kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah tersebut, dikabarkan bakal berlanjut. Seperti penyidik asal Polri, Kompol Rosa. Kepastiannya menanti surat keputusan (SK) terkait terbit.

Di sisi lain, "Korps Bhayangkara" telah menyatakan, takkan menarik anggotanya itu sebelum masa kerjanya di KPK berakhir. Rosa tercatat pernah menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.