sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW kritik sikap KPK 'depak' pegawai berintegritas

Dewan Pengawas pun diminta mengevaluasi kinerja Firli Bahuri cs.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 30 Jan 2020 14:44 WIB
ICW kritik sikap KPK 'depak' pegawai berintegritas

Satu persatu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal lembaga penegak hukum lain kembali bertugas di instansi asal, beberapa hari terakhir. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, ada yang ganjil.

Komisi antirasuah pun diminta merotasi pegawai sesuai regulasi berlaku. "Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (30/1). 

Yadin dan Sugeng. Dua nama pegawai bawah kendali operasi (BKO) KPK yang telah kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah tersebut, dikabarkan bakal berlanjut. Seperti penyidik asal Polri, Kompol Rosa. Kepastiannya menanti surat keputusan (SK) terkait terbit.

Di sisi lain, "Korps Bhayangkara" telah menyatakan, takkan menarik anggotanya itu sebelum masa kerjanya di KPK berakhir. Rosa tercatat pernah menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Gayung bersambut, kata berjawab. ICW mengapresiasi sikap Polri. Langkah kepolisian dianggap sebagai bentuk dukungan dan menghargai independensi KPK. "Atau nonintervensi dalam penanganan perkara," kata Kurnia.

Kendati demikian, ICW tetap mengingatkan kepada KPK di bawah komando Firli Bahuri. Agar mendukung penyidik dalam mengusut kasus suap PAW politikus "Senayan" itu.

Desakan juga dialamatkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diharapkan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK jilid V. "Jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai-pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid