ICW memahami ada pegawai KPK hengkang

Dulu KPK menuai banyak prestasi, namun sejak Firli Bahuri Ketua KPK seluruhnya berubah menjadi kontroversi.

Ketua KPK, Firli Bahuri (jaket hitam), menaiki helikopter berkode PK-JTO saat melakukan perjalanan di Sumsel, Sabtu (20/6/2020). Dokumentasi MAKI.

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara atas hengkangnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengaku, memahami kondisi itu lantaran komisi antirasuah dianggap sudah berubah.

"Kalau dulu kami melihat kelembagaan KPK menuai banyak prestasi, namun sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK seluruhnya berubah menjadi kontroversi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Lebih lanjut, Kurnia menyinggung, revisi Undang-Undang (UU) KPK yang dilakukan oleh DPR pada September tahun lalu. Menurutnya, hasil pembaharuan regulasi itu berhasil melululantahkan kewenangan lembaga pemberantas korupsi.

"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengudurkan diri," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Biro Sumber Daya Manusia KPK sedang memproses surat pengunduran diri Febri Diansyah yang telah diajukan sejak 18 September 2020. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, selanjutnya pimpinan bakal menunjuk pegawai sebagai pelaksana tugas.