ICW menang, dokumen Program Prakerja harus dibuka ke publik

Kemenko Perekonomian segera memberikan informasi publik yang dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2019 membuktikan keberhasilan program pemerintah. / Antara Foto

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Koordinator bidang Perekonomian patuhi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat. Pangkalnya, ICW memenangkan sengketa perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama antara manajemen pelaksana dan platform digital Program Prakerja.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, mendesak Kemenko Perekonomian segera memberikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner KIP kepada ICW selaku pemohon informasi.

"Kemenko Perekonomian harus segera memperbaiki mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya secara tertulis, Selasa (24/11).

Sidang pembacaan putusan berlangsung, Senin (23/11). Majelis Komisioner KIP diketuai Arif Adi Kuswardono dengan dua anggota, Gede Narayana dan Cecep Suryadi. Almas mengatakan, dalam persidangan majelis menyampaikan empat poin di dalam putusannya.

Pertama, membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.