ICW nilai perombakan struktur KPK bertentangan dengan UU

Komisi antirasuah semestinya fokus memperbaiki kinerja daripada merombak susunan organisasi.

Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, perombakan struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2020.

"ICW beranggapan, bahwa Perkom 7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Penilaian itu didasari adanya Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak turut direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam norma tersebut, masih terdapat penjelasan tentang struktur organisasi KPK.

"Tentu ini mengartikan, bahwa bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ucap Kurnia.

"Namun, yang tertuang dalam Perkom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," imbuhnya.