sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW nilai perombakan struktur KPK bertentangan dengan UU

Komisi antirasuah semestinya fokus memperbaiki kinerja daripada merombak susunan organisasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 18 Nov 2020 16:16 WIB
ICW nilai perombakan struktur KPK bertentangan dengan UU

Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, perombakan struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2020.

"ICW beranggapan, bahwa Perkom 7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Penilaian itu didasari adanya Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak turut direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam norma tersebut, masih terdapat penjelasan tentang struktur organisasi KPK.

"Tentu ini mengartikan, bahwa bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ucap Kurnia.

"Namun, yang tertuang dalam Perkom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," imbuhnya.

Karenanya, Kurnia berpandangan, produk hukum internal KPK tersebut rentan dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," tegasnya.

KPK merombak struktur organisasi. Sekalipun ada yang dihilangkan dan ditambahkan, komposisinya semakin gemuk.

Sponsored

Posisi Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dihilangkan. Sementara itu, membentuk unit baru bernama Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Perubahan ini diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Regulasi itu diteken Ketua KPK Firlui Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 11 November 2020.

Berita Lainnya
×
tekid