ICW ragukan komitmen kontra korupsi Indriyanto Seno Adji

Presiden Jokowi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK. Dia menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji. Foto Antara/Puspa Perwitasari

Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto Seno Adji. Penyataan ini merespons penunjukannya sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, setidaknya ada delapan catatan yang melatarbelakangi simpulan itu. Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang menggaungkan revisi Undang-Undang (UU) KPK.

"Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," ujarnya saat dihubungi Alinea, Kamis (29/4).

Kedua, dia disebut tidak mengindahkan pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK. Menurut Kurnia, semestinya Indriyanto paham kalau LHKPN merupakan standar menilai integritas. 

Ketiga, sambung Kurnia, Indriyanto menolak usulan 
publik agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pembatalan UU KPK hasil revisi. Alasannya, belum ada kepentingan yang mendesak.