sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW ragukan komitmen kontra korupsi Indriyanto Seno Adji

Presiden Jokowi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK. Dia menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 29 Apr 2021 07:19 WIB
ICW ragukan komitmen kontra korupsi Indriyanto Seno Adji

Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto Seno Adji. Penyataan ini merespons penunjukannya sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, setidaknya ada delapan catatan yang melatarbelakangi simpulan itu. Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang menggaungkan revisi Undang-Undang (UU) KPK.

"Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," ujarnya saat dihubungi Alinea, Kamis (29/4).

Kedua, dia disebut tidak mengindahkan pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK. Menurut Kurnia, semestinya Indriyanto paham kalau LHKPN merupakan standar menilai integritas. 

Ketiga, sambung Kurnia, Indriyanto menolak usulan 
publik agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pembatalan UU KPK hasil revisi. Alasannya, belum ada kepentingan yang mendesak.

"Bahkan, tatkala tiga pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," ucapnya.

Keempat, Indriyanto sempat menyebut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Faktanya, kata Kurnia, perkara itu belum tuntas hingga kini.

Kelima, kata Kurnia, Indriyanto sempat mengatakan dirinya tak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra. Saat itu, Indriyanto menyebut KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja, padahal perkara itu belum sepenuhnya terungkap sampai kini.

Sponsored

Catatan keenam, kata Kurnia, Indriyanto mengomentari perihal hilangnya nama-nama politisi dalam surat dakwaan kasus bansos pada pekan lalu. Menurutnya, Indriyanto membenarkan langkah KPK tak memasukkan nama-nama politisi itu.

"Padahal, baik dalam pengakuan saksi di persidangan dan rekonstruksi KPK, telah secara klir menyebutkan bahwa politisi-politisi itu mengambil peran dan memiliki pengetahuan terkait pengadaan paket bansos," katanya.

Poin ketujuh, ICW berpandangan, Indriyanto cenderung mentoleransi pelanggan etik karena meloloskan sosok yang diduga melanggar kode etik saat menjadi Pansel Pimpinan KPK. Atas dasar itu, dipertanyakan kemampuan Indriyanto menegakkan kode etik KPK.

"Kedelapan, Indriyanto sempat pula menjadi kuasa hukum pelaku korupsi, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, dan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani H. Rais. Bahkan, selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto," jelasnya.

Presiden Jokowi melantik Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK pada Rabu (28/4). Penunjukkan dia untuk menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Berita Lainnya
×
tekid