ICW sebut KPK bisa lakukan upaya paksa terhadap Gubernur Papua

Sesuai Pasal 112 KUHAP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya. 

Lukas Enembe (batik).Foto Puspen Kemendagri

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sebagai kepala daerah, menurut ICW, Lukas semestinya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. 

Peneliti ICW Kurnia Rahmadana mengatakan, sesuai Pasal 112 KUHAP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya. 

"Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa. Hal ini pun sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum," ujar Kurnia kepada Aliena.id, Kamis (22/9).

Menurut Kurnia, opsi lain yang juga mungkin dilakukan oleh KPK adalah menangkap dan menahan Lukas. Pasal 17 KUHAP mensyaratkan dua hal kepada aparat penegak hukum yang ingin melakukan penangkapan, yakni, perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status orang tersebut sebagai tersangka.

Bahkan, kata Kurnia, jika kemudian Lukas ditangkap, KPK pun dapat langsung melakukan penahanan seperti diatur dalam 
Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu, misalnya, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.