ICW soal pengumuman KPK setop 36 kasus: Transparansi blunder

KPK dinilai berada pada posisi serba salah setelah mengumukan penghentian 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengumuman penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk kesalahan dalam memahami keterbukaan informasi publik. Menurut peneliti senior ICW Adnan Topan, transparansi yang dilakukan justru membuat KPK berada dalam pusaran yang justru menyulitkan mereka. 

“Menjadi masalah keputusan itu ke masyarakat. Akhirnya masyarakat akan membuat KPK kelabakan dan terus mengejar,” kata Adnan Topan dalam sebuah diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

Menurut Adnan, saat ini KPK berada dalam posisi serba salah. Sejatinya informasi penghentian penyelidikan suatu perkara yang penuh dengan ketidakpastian tidak seharusnya dibuka ke publik. Sebab tindakan tersebut justru menimbulkan indikasi negatif pada institusi antirasuah. 

Namun, KPK juga akan menjadi sasaran pertanyaan masyarakat jika tak menyampaikan informasi tambahan terkait hal tersebut. 

“Kalau KPK evaluasi kebijakan ini, masyarakat akan bertanya. Akhirnya jadi serba salah dan blunder,” kata Adnan.