ICW: Staf khusus di KPK pemborosan anggaran

Urgensi KPK saat ini ialah perbaikan sektor pimpinan.

Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Staf skhusus dalam struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak ada urgensinya. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, jabatan khusus itu disebut membebani anggaran.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, merasa segala prasyarat dan keahlian staf khusus seperti yang tercantum dalam Pasal 75 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK pada dasarnya sudah dimilik di setiap bidang kerja komisi antirasuah.

"Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," ujar Kurnia, dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Dalam norma yang dimaksud Kurnia, pada Perkom menegaskan keahlian staf khusus meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum koorporasi dan kejahatan transnasional, manajemen SDM, hingga ekonomi dan bisnis.

Bagi Kurnia, urgensi KPK saat ini ialah perbaikan sektor pimpinan. Sebab, Firli cs dianggap kerap mengeluarkan kebijakan bernuansa subjektif tanpa diikuti dengan rasionalitas yang jelas