ICW tagih pernyataan KPK usut pelindung Nurhadi

KPK bisa gunakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak yang membantu Nurhadi dan Rezky.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan), bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi

Indonesia Corruption Watch (ICW) tagih pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penindakan terhadap pihak yang menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebab, melindungi tersangka merupakan obstruction of justice.

"Kenapa sejak Nurul Ghufron (komisioner KPK) mengatakan, akan meringkus pelaku yang menyembunyikan Nurhadi, praktis enam bulan kalau kita hitung mundur sejak bulan Juni, hal itu juga tidak kunjung dikerjakan oleh KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Rabu (2/12).

Nurhadi dan Rezky menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Proses peradilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Kurnia, KPK bisa gunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak yang membantu Nurhadi dan Rezky. Di sisi lain, penerapan pasal itu bukan hal baru mengingat lembaga antisuap pernah memakainya dalam kasus eks Ketua DPR, Setya Novanto.

"Ketika pelarian itu berbulan-bulan, itu sudah pasti ada pihak lain yang setidaknya mengetahui pelarian dari Nurhadi. Sebenarnya, tidak cukup sulit bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan obstruction of justice ini," katanya.