ICW yakin penyidik KPK penerima suap tak main sendiri

Membutuhkan kesepakatan kolektif antarpenyidik KPK guna merealisasikan janji tak menaikkan status suatu kasus.

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju, tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, pada 2020-2021. Dia telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan demikian karena membutuhkan kesepakatan kolektif antarpenyidik guna merealisasikan janji tidak menaikkan status kasus Syahrial dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, perlu mendapatkan persetujuan dari atasan Robin di Kedeputian Penindakan.

"Pertanyaan lanjutannya, apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di Kedeputian Penindakan mengetahui rencana jahat ini?" ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/4).

Di sisi lain, ICW mendorong lembaga antisuap mengusut dugaan penerimaan uang Rp438 juta. Dalam konstruksi perkara, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, uang itu diterima Robin antara Oktober 2020-April 2021.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" katanya.