IDI dkk tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan

DPR memutuskan RUU Kesehatan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Ilustrasi dokter. Freepik

Lima organisasi profesi kesehatan hingga kini belum dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pangkalnya, belum pernah mendapati naskah akademik hingga draf RUU tersebut hingga kini.

Hal tersebut disesalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Sebab, bertentangan dengan Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030, yang diterbitkan WHO pada 2016.

Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan,” demikian disampaikan kelima organisasi tersebut dalam keterangannya, Senin (26/9).

“Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pembri kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip governance, di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain,” imbuhnya.

Apalagi, para organisasi profesi kesehatan mengingatkan, kebijakan kesehatan mestinya mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dengan demikian, perlu dipastikan kompetensi dan kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya demi terjaminnya praktik-praktik medis sehingga keselamatan pasien terjaga.