sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IDI dkk tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan

DPR memutuskan RUU Kesehatan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 26 Sep 2022 20:58 WIB
IDI dkk tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan

Lima organisasi profesi kesehatan hingga kini belum dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pangkalnya, belum pernah mendapati naskah akademik hingga draf RUU tersebut hingga kini.

Hal tersebut disesalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Sebab, bertentangan dengan Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030, yang diterbitkan WHO pada 2016.

Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan,” demikian disampaikan kelima organisasi tersebut dalam keterangannya, Senin (26/9).

“Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pembri kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip governance, di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain,” imbuhnya.

Apalagi, para organisasi profesi kesehatan mengingatkan, kebijakan kesehatan mestinya mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dengan demikian, perlu dipastikan kompetensi dan kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya demi terjaminnya praktik-praktik medis sehingga keselamatan pasien terjaga.

“Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perngkatnya, yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah,” katanya.

Selain itu, lima organisasi profesi kesehatan meminta RUU Kesehatan, yang disusun dalam format sapu jagat (omnibus law), tidak menghapus UU terkait yang ada, seperti UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, UU Kebidanan, dan UU Keperawatan. Tujuannya, demi kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas.

Kemudian, meminta pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat dalam memperbaiki sistem kesehatan. Pun demikian dengan merumuskan dan membahas RUU tersebut, yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dan menjadi usulan legislatif.

Sponsored

Di sisi lain, para organisasi kesehatan menilai, negara harus memperbaiki sistem kesehatan secara komprehensif dari pendidikan hingga pelayanan. Terlebih lagi, masih banyak berbagai penyakit yang belum tuntas diatasi sampai sekarang selain pembiayaan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengelolaan data terkait, dan rentannya kejahatan siber.

“[Berbagai persoalan tersebut] haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat,” tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid