Idrus Marham mengaku bertemu Sofyan Basir bahas tentang umat

Idrus dalam kasus ini telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, ketika hendak diperiksa KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 atas tersangka Sofyan Basir . Salah satu orang yang dipanggil untuk diperiksa lembaga antirasuah terkait kasus tersebut yakni mantan Sekretaris Jendral Partai Golkar, Idrus Marham. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan pemeriksaan Idrus Marham sebagai saksi untuk mendalami informasi terkait kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

“Kami dalami apa yang ia ketahui tentang kesepakatan-kesepakatan awal dalam kontrak kerjasama PLTU Riau-1 ini , karena Idrus juga punya peran yang lain,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Sementara Idrus Marham saat dikonfirmasi mengaku pernah bertemu dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) tersebut. Namun demikian, dia menampik pertemuannya dengan Sofyan untuk membahas proyek yang menelan biaya senilai US$900 juta atau setara Rp12,8 triliun itu. Menurutnya, Dia pertemuan itu hanya membahas persoalan kebangsaan.

"Saya ketemu Pak Sofyan bicara masalah politik, masalah kehidupan kebangsaan, bicara tentang keumatan, dan bagaimana program kementerian sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten kota dan juga CSR pemuda masjid," ucapnya.