Iduladha, Menag harap protokol kesehatan ditegakkan

Ketentuan ibadah saat Iduladha 1442 Hijriah/2021 tertuang dalam SE Menag Nomor 15 Tahun 2021.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dokumentasi Kemenag

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, berharap pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah/2021 berlangsung dengan protokol kesehatan (prokes) ketat mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak terjadi penularan saat kegiatan berlangsung baik, dari malam takbiran, salat, hingga penyembelihan kurban.

Karenanya, dia mengingatkan beberapa hal, salah satunya memedomani Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 Tahun 2021. Selain itu, meminta panitia salat Iduladha berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan aparat guna mengetahui status zonasi wilayahnya serta menyiapkan tenaga pengawas agar standar prokes berjalan baik.

"Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran Menag itu disesuaikan dengan kondisi setempat," ucapnya, mengutip Suara Merdeka via situs web Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut mengingatkan, SE 15/2021 diterbitkan sebagai ikhtiar bersama mencegah penyebaran Covid-19 sejak dini lantaran tengah terjadi lonjakan kasus. "Apalagi dengan adanya varian-varian baru."

"Ikhtiar melindungi masyarakat ini juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sejak Rabu (23/6), saya secara khusus ditugaskan presiden untuk bersilaturahmi kepada para kiai dan pengasuh pondok pesantren," sambungnya.