IFLC desak DPR segera sahkan RUU PKS

RUU PKS dinilai penting karena merumuskan sejumlah ancaman pidana tambahan.

Foto ilustrasi kekerasan seksual/Pixabay.

Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Desakan ini muncul setelah DPR mencabut RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, Kamis (2/7).

IFLC kemudian membeberkan sejumlah alasan mengapa RUU PKS tersebut perlu disahkan. Salah satunya, RUU PKS dinilai mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Sehingga RUU PKS sudah sesuai dengan ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP," kata Ketua IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara dalam Kertas Posisi yang diterima, Kamis (2/7). 

Tak hanya itu, RUU PKS juga dinilai merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yang berbeda dengan KUHP.

"RUU PKS memperkenalkan rehabilitasi khusus bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual tertentu," lanjut Nur Setia.