Ikuti aturan pemerintah untuk cegah Omicron

Kewaspadaan dan kehati-hatian harus menjadi kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhadi. Foto dpr.go.id

Masyarakat waib mengikuti aturan pemerintah agar upaya penanganan pandemi Covid-19 efektif. Apalagi saat ini Indonesia kembali dalam bayang-bayang kenaikan kasus Covid-19  karena penyebaran varian Omicron.
 
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengatakan, kewaspadaan dan kehati-hatian harus menjadi kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Nurhadi mendukung pemerintah terus menggalakkan vaksinasi.

Menurut dia, kekebalan kelompok harus segera tercipta karena salah satu cara mencegah semakin meluasnya penyebaran virus.

“Waspada bukan berarti takut dan panik, tetapi harus ditunjukkan dengan kepatuhan yang sungguh-sungguh dalam melaksanakan protokol kesehatan serta berbagai larangan dan pembatasan aktivitas yang ditetapkan pemerintah,” katanya kepada wartawan, Senin (24/1).

Imbauan pemerintah agar masyarakat menunda bepergian ke luar negeri merupakan kebijakan yang positif. Nurhadi menuturkan, pemerintah pada Desember 2021 juga sudah melarang pejabat ke luar negeri. 

“Namun bilamana ada warga Indonesia yang tetap keluar negeri dengan alasan mendesak, tentu pemerintah juga ekstra ketat tanpa pandang pilih agar menerapkan proses karantina sesuai dengan aturan,” imbuhnya.