Imbas corona, DPRD DKI tunda pemilihan wagub

Agenda akan dijadwalkan kembali melalui rapat Bamus.

Gedung DPRD DKI Jakarta. Google Maps/Habib Abdur Rahman

DPRD DKI Jakarta menunda paripurna pemilihan wakil gubernur (wagub). Lantaran kondisi kian tak kondusif di tengah pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

"Mengingat kondisi saat ini yang kurang kondusif dan untuk pencegahan penularan Covid-19, maka pelaksanaan rapat paripurna DPRD Jakarta ditunda," ujar Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, melalui surat yang ditandatanganinya dan beredar, Jumat (20/3).

Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub Jakarta mulanya menjadwalkan paripurna pada 23 Maret 2020. Agendanya, penyampaian visi-misi kandidat, penandatanganan pakta integritas, pemilihan, dan penetapan pemenang.

Sementara, Jakarta menjadi episentrum penyebaran SARS-CoV-2 di Tanah Air. Dari 309 kasus positif hingga siang tadi, sebanyak 210 di antaranya di Ibu Kota. Detailnya: 121 dirawat, 13 sembuh, 19 meninggal, dan 57 isolasi mandiri.

Karenanya, kebijakan pemprov dalam menanggulangi Covid-19 kian ketat. Benang merahnya, membatasi interaksi sosial (social distancing). Macam pembatasan jumlah penumpang moda transportasi publik.