Imbas Kanjuruhan, puluhan anggota polisi diduga langgar etik

Sanksi etik akan diberikan kepada 28 anggota yang terbukti melanggar etik atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan.

Suporter memasuki lapangan usai laga Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto AP

Polri melakukan pemeriksaan terhadap 28 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu berdasarkan pemeriksan yang masih berjalan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan Inspektorat Khusus dari Itwasum Polri serta Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sejauh ini, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka telah melanggar etik.

"Hasil pemeriksaan Itsus Itwasum Polri dan Biro Paminal yang juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personil Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Jatim, Senin (3/10).

Selain sanksi yang menanti, kata Dedi, Kapolri juga memberikan penghargaan kepada anggotanya yang gugur selama kejadian. Ada dua anggotanya yang meninggal saat kejadian.

Dua polisi tersebut bernama Briptu Fajar Yoyok Pujiono yang merupakan anggota Polsek Dongko, Trenggalek, dan Brigadir Andik Purwanto anggota Polsek Sumbergempol, Tulungagung.