Imbas kasus Brigadir Yosua, AKP Idham demosi satu tahun

Idham juga dijatuhkan sanksi supaya meminta maaf secara lisan di hadapan sidang atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah. Foto Tribratanews.polri.go.id

Kepolisian menjatuhkan sanksi mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah, atas ketidakprofesionalannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Putusan itu disampaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (21/9).

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang tersebut berlangsung selama enam jam di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri. Ada lima saksi yang dihadirkan yakni Kombes ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

“Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (22/9).

Nurul menyebut, komisi sidang etik juga menjatuhkan sanksi etika terhadap Idham yakni perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela. Idham juga dijatuhkan sanksi supaya meminta maaf secara lisan di hadapan sidang atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“(Serta) kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Nurul.