Imbas penonaktifan 75 pegawai KPK, Harun Al Rasyid: Pencarian Harun Masiku alami kendala

Penonaktifan pegawai KPK berdampak pada penanganan perkara dan pencarian DPO.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku/Dokumentasi InfoCaleg

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, menyebut kebijakan penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK berimbas pada penanganan perkara. Menurutnya, banyak kasus yang sudah matang terbengkalai.

"Demikian juga beberapa kasus yang sudah matang untuk dilakukan operasi tangkap tangan itu enggak bisa kami lakukan untuk sementara ini," ujarnya di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (2/6).

Harun tidak spesifik menyebut kasus apa saja yang dimaksud. Kendati demikian, dia mengatakan perkara yang sudah matang lebih dari lima. "(Lebih dari lima kasus?) Lebih dan itu yang menurut saya pengaruhnya besar terhadap pemberantasan korupsi ini," jelasnya.

Selain penanganan perkara, penonaktifan 75 pegawai berimbas juga terhadap pencarian pihak-pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK di mana Harun Al Rasyid tergabung dalam tim pencari buronan.

Namun, Harun mengaku tidak bisa lagi menjalankan tugasnya usai Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terbit. Salah satu poin dalam surat itu adalah meminta 75 pegawai yang tidak lolos TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.