Imbas revisi UU KPK, Agus Rahardjo: OTT akan berkurang 

KPK kemungkinan hanya akan fokus mendalami kasus korupsi yang menelan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis.

Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan pers. Antara Foto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku, tidak mengetahui persis strategi Presiden Joko Widodo soal pemberantasan korupsi di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Pilihannya apakah akan dibawa ke arah penindakan atau pencegahan.

Namun demikian, Agus mengaku tak pesimis kinerja KPK akan terhenti atas perubahan kedua UU KPK itu. Hanya, dia memprediksi tugas penindakan lembaga antirasuah akan berkurang. Menurutnya, KPK hanya akan fokus mendalami kasus korupsi yang menelan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis.

“Bisa saja KPK kemudian lebih dalam, lebih mahir penyelidikannya. Jadi, yang dibongkar hanya kasus-kasus yang besar. Mungkin OTT-nya dikurangi, tetapi betul-betul mendalami kasus-kasus besar yang membutuhkan waktu lama,” kata Agus di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/10).

Dia mencontohkan, kasus-kasus besar yang penanganannya memakan waktu lama seperti kasus Petral, dan kasus Garuda. Menurutnya, kelebihan pengungkapan kasus besar seperti itu dapat mengembalikan kerugian keuangan negara lebih banyak. Namun demikian, hal itu akan berdampak dengan tugas penindakan KPK yang akan berkurang.

Kendati demikian, Agus menyarankan kepada pemerintah untuk dapat menginisiasi pembentukan instansi baru jika arah pemberantasan korupsi ingin berfokus pada pencegahan. Setidaknya ada kementerian baru yang fokus terhadap pengawasan dan pencegahan korupsi.