Imigrasi tak pernah terbitkan surat cekal Rizieq Shihab 

Ditjen Imigrasi belum bisa memverifikasi surat cekal yang ditunjukkan bos FPI tersebut.

Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait surat pencekalan Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa (12/11). /Antara Foto

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie membantah pemerintah mencekal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurut Ronny, pemerintah tidak berwenang menolak warga negaranya pulang setelah bepergian ke luar negeri. 

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana pada Pasal 14 dinyatakan pemerintah tidak berwenang menolak, menangkal WNI untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri," kata Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (12/11).

Menurut Ronny, Ditjen Imigrasi hingga kini belum bisa memverifikasi surat pencekalan yang ditunjukkan Rizieq Shihab dalam sebuah video yang dilansir di akun Youtube Front TV, belum lama ini. 

Ditjen Imigrasi saat ini tengah berkoordinasi dengan Duta Besar Indonesia di Arab Saudi untuk memastikan kebenaran surat tersebut. 

"Kita sendiri belum tahu apakah ada surat itu. Kita berupaya melalui jalur yang sudah ada. Ada imigrasi teknis di Jeddah, ada Pak Konjen (Konsuler Jenderal) melalui jalur dubes untuk ketahui informasi lebih pasti," tutur Ronny.