Imparsial: Pelibatan TNI tangani terorisme pilihan terakhir

Pelibatan militer dilakukan saat penegak hukum tak mampu atasi terorisme.

Personel Satgas Tinombala saat memburu teroris dengan menyisir kawasan hutan Poso Pesisir, Kabupaten Poso/Antara Foto.

Imparsial mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI mengatasi terorisme.

Imprasial juga menuntut pembahasan dijalankan secara transparan dan mengakomodir aspirasi masyarakat. “Ketertutupan dan terbatasnya partisipasi publik akan menjadikan pembahasan rancangan Perpres tersebut sarat transaksional yang mengancam kepentingan publik. Karena itu, pemerintah maupun DPR sudah sepatutnya menyampaikan kepada publik jika terdapat draft terbaru rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme,” ujar Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).

Imparsial menilai, pelibatan militer dalam penanganan aksi terorisme semestinya merupakan pilihan terakhir (last resort). Jadi, pelibatan militer harus dilakukan saat kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi terorisme.

Pelibatan militer juga harus atas dasar keputusan politik negara. Yakni, berlandaskan keputusan presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI Nomor 34 tahun 2004.

Imparsial menyebut, penanganan kejahatan terorisme memang seharusnya tidak boleh terlepas dari mekanisme criminal justice system yang tertuang dalam substansi UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.