Indikasi kembalinya dwifungsi ABRI

PP tentang Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana dari revisi UU tentang ASN, yang membahas jabatan ASN bisa diisi prajurit TNI dan Polri.

Uji coba prototipe Harimau Hitama pada saat parade perayaan HUT TNI tahun 2017./Foto PT. Pindad/wikipedia.org

Pemerintah berencana mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini merupakan aturan pelaksana dari revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tahun lalu sudah disahkan. Beleid ini membahas jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, atau sebaliknya.

Menurut Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Hussein Ahmad, wacana pemerintah tersebut merupakan indikasi ingin mengaktifkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru dengan aturan hukum.

“PP ini adalah legitimasi setelah adanya revisi Undang-Undang (tentang) ASN yang kami kritik habis-habisan karena bertentangan dengan semangat reformasi,” ucap Hussein kepada Alinea.id, Kamis (14/3).

Dwifungsi merupakan gagasan yang diterapkan Orde Baru, yang menyebut Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—terutama Angkatan Darat—punya dua tugas, yakni menjaga keamanan dan ketertiban, serta memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Padahal, kata Hussein, semestinya pemerintah membenahi sengkarut masalah perwira non-job yang banyak di tubuh TNI dan Polri secara bertahan, bukan malah memberikan peluang mereka merambah jabatan sipil.