Indriyanto: Penunjukkan Dewas KPK pertama kali oleh Presiden

ICW mengoreksi pernyataannya karena dalam ketentuan peralihan Pasal 18 PP 4/2020, Presiden dapat mengangkat calon anggota Dewas.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji. Foto Antara/Puspa Perwitasari

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji, tepis tudingan pengangkatan dirinya tidak sesuai aturan. Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) KPK sudah disebutkan penunjukkan anggota Dewas pertama kali dilakukan oleh presiden.

"Di UU 19/2019 (UU KPK) kan seperti itu, pertama kali ditunjuk langsung presiden, setelahnya baru, misalnya ada periode kedua itu harus melalui pansel (panitia seleksi)," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (29/4).

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan keabsahan pengangkatan Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo. ICW menduga penunjukkannya tidak melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 37 E ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 37 E ayat (2) UU 19/2019 Jo Pasal 15 PP 4/2020, secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia," ujarnya.