Ingub Anies Baswedan bukan solusi polusi udara

Pakar Hukum Lingkungan Unika Atma Jaya, Kristanto P. Haloman menilai instruksi Gubernur Anies Baswedan bukan solusi mengatasi polusi udara.

Pakar Hukum Lingkungan Unika Atma Jaya, Kristanto P. Haloman menilai instruksi Gubernur Anies Baswedan bukan solusi mengatasi polusi udara. Alinea.id/Fadli Mubarok

Pakar Hukum Lingkungan Unika Atma Jaya, Kristanto P. Haloman mememberikan respons terhadap Insruksi Gunernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang barus aja dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Kristanto, sebetulnya guna menangani polusi udara yang cukup urgen sekarang tidak diperlukan regulasi demikian. Apalagi Ingub bukan merupakan payung hukum yang tegas dalam sebuah kebijakan.

"Sebelumnya saya apresiasi, tapi balik lagi saya menyarankan agar semuanya dapat dipertimbangkan. Ingub itu harus berdasarkan data yang valid dan harus sudah teruji di lapangan," ucap Kristanto dalam sebuah diskusi di Bakso Boedjangan, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Dikatakan Kristanto, jika Ingub tersebut telah melewati proses pertimbangan dalam kontkes data dan riset yang dapat dipertanggungjawabkan, kemungkinan hal tersebut bisa terimplentasi dengan baik. Akan tetapi jika tidak, hal tersebut sangatlah sia-sia dan seperti bentuk reaksi sesaat saja.

Bukan hanya itu, Kristanto juga menjelaskan sejatinya Ingub tersebut juga harus selaras dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan tinjauan Kristanto, poin-poin yang ada nyatanya belum mendekat ke arah perbaikan mengenai polusi udara.