sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ingub Anies Baswedan bukan solusi polusi udara

Pakar Hukum Lingkungan Unika Atma Jaya, Kristanto P. Haloman menilai instruksi Gubernur Anies Baswedan bukan solusi mengatasi polusi udara.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 03 Agst 2019 02:53 WIB
Ingub Anies Baswedan bukan solusi polusi udara

Pakar Hukum Lingkungan Unika Atma Jaya, Kristanto P. Haloman mememberikan respons terhadap Insruksi Gunernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang barus aja dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Kristanto, sebetulnya guna menangani polusi udara yang cukup urgen sekarang tidak diperlukan regulasi demikian. Apalagi Ingub bukan merupakan payung hukum yang tegas dalam sebuah kebijakan.

"Sebelumnya saya apresiasi, tapi balik lagi saya menyarankan agar semuanya dapat dipertimbangkan. Ingub itu harus berdasarkan data yang valid dan harus sudah teruji di lapangan," ucap Kristanto dalam sebuah diskusi di Bakso Boedjangan, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Dikatakan Kristanto, jika Ingub tersebut telah melewati proses pertimbangan dalam kontkes data dan riset yang dapat dipertanggungjawabkan, kemungkinan hal tersebut bisa terimplentasi dengan baik. Akan tetapi jika tidak, hal tersebut sangatlah sia-sia dan seperti bentuk reaksi sesaat saja.

Bukan hanya itu, Kristanto juga menjelaskan sejatinya Ingub tersebut juga harus selaras dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan tinjauan Kristanto, poin-poin yang ada nyatanya belum mendekat ke arah perbaikan mengenai polusi udara.

Pemprov DKI, dikatakan Kristanto, juga harus mempertimbangkan apakah dari tujuh poin Ingub yang ada dapat berdampak bagi masyarakat. Ia menyoroti misalnya pada poin percepatan pembangunan infrastruktur, yakni trotoar.

"Misal saya sebagai masyarakat, nah saya kan tetap terkena polusi saat menggunakan transportasi di jalan. Saya jalan di trotoar, trotoarnya lagi ada kegiatan pembangunan. Selama masa itu, kami masyarakat awam bagaimana? Disediakan jalan, kalau diserempet kendaraan, itu dipikirkan enggak? Kalau kita melihat kan, trotoar cukup enggak? Kita tahu itu butuh proses, kan harusnya ini juga dipikirkan," ungkapnya.

Berangkat dari itu, Kristanto mendorong agar Pemprov DKI sebelumnya melakukan riset mengenai penyebab mengapa polusi udara dapat seperti sekarang. Jika memang berlatar dari kendaraan, harus juga ada riset mengenai berapa populasi kendaraan yang ada.

Sponsored

Sementara itu, Manajer Dukungan Dompet Dhuafa, Syamsul Ardiansyah mengapresiasi langkah Pemprov DKI mengekuarkan Ingub tersebut. Dikatakannya, Ingub merupakan salah satu langkah awal yang bisa dioptimalkan untuk menangani masalah polusi udara.

Walau demikian, hampir senada dengan  Kristanto, Syamsul mengingatakan sejatinya Ingub tersebut harus memiliki riset yang kuat. Semuanya dilakulan agar tidak ada pandangan, bahwa Ingub ini sebagai regulasi 'kebijakan jenggot'.

"Jangan sampai kebijakannya seperti kebakaran jenggot. Kebijakannya udah bagus, tapi perlu dicek lagi. Misalnya bagaimana mengenai penanaman budaya baru masyarakat ketika ada kebijakan dari kendaraan pribadi menjadi ke kendaraan umum," tegas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Ingub tentang Pengendalian Kualitas Udara. Pada Ingub tersebut, Anies memberikan komando atau perintah kepada beberapa instansi daerah Jakarta guna melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah.

Ada tujuh poin dalam Ingub tersebut sebagai langkah pengendalian kualitas udara.  Anies menginstruksikan agar tak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun atau yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.

Kemudian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memerintah agar peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko selesai pada 2020, kebijakan lulus emisi dan usia kendaraan juga akan diterapkan terhadap kendaraan pribadi.

Lebih lanjut, Anies juga menginginkan adanya perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum. Anies juga menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.

Selain pada kendaraan bermotor, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, seperti cerobong industri aktif. Langkah lain untuk mengendalikan kualitas udara ini adalah optimalisasi tanaman berdaya serap polutan tinggi di sarana-prasarana publik.

Poin terakhir, ia menginstruksikan seluruh gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan pada bagian atap menginstalasi panel surya. Hal ini sebagai upaya merintis peralihan ke energi terbarukan.

Berita Lainnya
×
tekid